Mengenal Majelis Taklim

Oleh: Fahrudin HM, M.A.

Majelis taklim berasal dari dua suku kata, yaitu kata majlis dan kata ta’līm. Dalam bahasa Arab kata majlis (مجلس) adalah bentuk isim makan (kata tempat) dari kata kerja jalasa (جلس) yang berarti tempat duduk, tempat sidang, dan dewan (Munawwir, 1997: 202). Dengan demikian majelis adalah tempat duduk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama Islam (Redaksi Ensiklopedi, 1994: 120). Sedangkan kata ta’līm (تعليم) dalam bahasa Arab merupakan masdar dari kata kerja ‘allama (علم) yang mempunyai arti pengajaran (Redaksi Ensiklopedi, 1994: 1035). Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa majelis adalah pertemuan atau perkumpulan orang banyak atau bangunan tempat orang berkumpul (Depdikbud RI, 1999:615).

Dengan demikian majelis taklim dapat dipahami sebagai suatu institusi dakwah yang menyelenggarakan pendidikan agama yang bercirikan non-formal, tidak teratur waktu belajarnya, para pesertanya disebut jamaah, dan bertujuan khusus untuk usaha memasyarakatkan Islam (Siregar & Shofiuddin, 2003: 16). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa majelis taklim adalah wadah atau tempat berlangsungnya kegiatan belajar dan mengajar atau pengajian pengetahuan agama Islam (Tim Editor, 2007: 237) atau tempat untuk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama Islam.

Adanya majelis taklim di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk menambah ilmu dan keyakinan agama yang akan mendorong pengalaman ajaran agama, sebagai ajang silaturahmi anggota masyarakat, dan untuk meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan rumah tangga dan lingkungan jamaahnya (Alawiyah, 1997: 78). Masih dalam konteks yang sama, majelis taklim juga berguna untuk membina dan mengembangkan kehidupan beragama dalam rangka membentuk masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT, menjadi taman rohani, ajang silaturrahim antara sesame muslim, dan menyampaikan gagasan-gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa (Jaelani, 2007: 237-238). Sementara itu, maksud diadakannya majelis taklim menurut M. Habib Chirzin (2000: 77) adalah:

1)      Meletakkan dasar keimanan dalam ketentuan dan semua hal-hal yang gaib;

2)      Semangat dan nilai ibadah yang meresapi seluruh kegiatan hidup manusia dan alam semesta;

3)      Sebagai inspirasi, motivasi dan stimulasi agar seluruh potensi jamaah dapat dikembangkan dan diaktifkan secara maksimal dan optimal dengan kegiatan pembinaan pribadi dan kerja produktif untuk kesejahteraan bersama;

4)      Segala kegiatan atau aktifitas sehingga menjadi kesatuan yang padat dan selaras.

Masih dalam konteks yang sama, tujuan majelis taklim adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran beragama di kalangan masyarakat Islam, meningkatkan amal ibadah masyarakat, mempererat tali silaturrahmi di kalangan jamaah, membina kader di kalangan umat Islam, membantu pemerintah dalam upaya membina masyarakat menuju ketakwaan dan mensukseskan program pemerintah di bidang pembangunan keagamaan (Tim Editor, t.t.: 675).

Dilihat dari struktur organisasi yang dimilikinya, majelis taklim dapat dikategorikan sebagai organisasi pendidikan luar sekolah yaitu lembaga pendidikan bersifat non-formal, karena tidak didukung oleh seperangkat aturan akademik kurikulum, lama waktu belajar, tidak ada kenaikan kelas, buku raport, ijazah dan sebagainya sebagaimana yang  disyaratkan pada lembaga pendidikan formal yaitu sekolah (Huda, 1986/1987: 13). Pendidikan luar sekolah berdasarkan Undang-Undang Sistim Pendidikan Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 adalah suatu proses pendidikan yang sasaran, pendekatan, dan keluarannya berbeda dengan pendidikan sekolah. Sedangkan berdasarkan pada tujuannya, majelis taklim termasuk sarana dakwah Islamiyah yang secara self-standing dan self disciplined yang mengatur dan melaksanakan berbagai kegiatan berdasarkan musyawarah untuk mufakat demi kelancaran pelaksanaan taklim Islami sesuai dengan tuntutan pesertanya.

Meskipun dikategorikan sebagai lembaga pendidikan non-formal Islam, namun majelis taklim mempunyai kedudukan tersendiri di tengah-tengah masyarakat (Redaksi Ensiklopedi, 1994: 121-122). Hal ini karena majelis taklim merupakan wadah untuk membina dan mengembangkan kehidupan beragama dalam rangka membentuk masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT SWT. Di samping itu, majelis taklim juga merupakan  taman rekreasi rohaniah, karena penyelenggaraannya dilakukan secara santai. Faktor lainnya yang membuat majelis taklim cukup diminati masyarakat adalah karena lembaga pendidikan non-formal ini adalah wadah silaturahmi yang menghidup suburkan syiar Islam dan sebagai media penyampaian gagasan-gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.

Sebagai sebuah lembaga pendidikan, majelis taklim memiliki materi-materi yang disampaikan dan diajarkan kepada para pesertanya. Materi yang umumnya ada dan pelajari dalam majelis taklim mencakup pembacaan, al-Qur’an serta tajwidnya, tafsir bersama ulumul al-Qur’an, hadits dan fiqih serta ushul fiqh, tauhid, akhlak ditambah lagi dengan materi-materi yang dibutuhkan para jamaah misalnya masalah penanggulangan kenakalan anak, masalah Undang-Undang Perkawinan dan lain-lain. Adapun kitab-kitab berbahasa Indonesia yang biasanya dijadikan pegangan adalah Fiqih Islam karangan Sulaiman Rasyid dan beberapa buku terjemahan lainnya (Redaksi Ensiklopedi, 1994: 121-122). Sedangkan menurut Pedoman Majelis taklim yang dikeluarkan oleh Koordinasi Dakwah Islam (KODI), materi yang disampaikan dalam majelis taklim adalah (Huda, 1996/1997: 13)

1)      Kelompok Pengetahuan Agama, yang mencakup di dalamnya tauhid, tafsir, Fiqih, hadits, akhlak, tarikh, dan bahasa Arab.

2)      Kelompok Pengetahuan Umum, yang langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang dikaitkan dengan agama. Artinya, dalam menyampaikan uraian-uraian tersebut berdasarkan dalil-dalil agama baik berupa ayat-ayat al-Qur’an atau hadits-hadits atau contoh-contoh dari kehidupan Rasulullah SAW. Penambahan dan pengembangan materi dapat saja terjadi di majelis taklim melihat semakin majunya zaman dan semakin kompleks permasalahan yang perlu penanganan yang tepat. Wujud program yang tepat dan aktual sesuai dengan kebutuhan jamaah itu sendiri merupakan suatu langkah yang baik agar majelis taklim tidak terkesan kolot dan terbelakang. Majelis taklim adalah salah satu struktur kegiatan dakwah yang berperan penting dalam mencerdaskan umat, maka selain pelaksanaannya dilaksanakan secara teratur dan periodik juga harus mampu membawa jamaah ke arah yang lebih baik lagi.

Sistim pengajaran yang diterapkan dalam majelis taklim terdiri dari beragam metode. Secara umum, terdapat berbagai metode yang digunakan di majelis taklim, yaitu (Redaksi Ensiklopedi, 1994: 43-45) :

1)      Metode Ceramah, yang dimaksud adalah penerangan dengan penuturan lisan oleh guru terhadap peserta.

2)      Metode Tanya Jawab, metode ini membuat peserta lebih aktif. Keaktifan dirangsang melalui pertanyaan yang disajikan.

3)      Metode Latihan, metode ini sifatnya melatih untuk menimbulkan keterampilan dan ketangkasan.

4)      Metode Diskusi, metode ini akan dipakai harus ada terlebih dahulu masalah atau pertanyaan yang jawabannya dapat didiskusikan.

Sedangkan metode penyajian yang dilakukan di majelis taklim dapat dikategorikan menjadi (Redaksi Ensiklopedi, 1994: 121) :

1)      Metode Ceramah, terdiri dari ceramah umum, yakni pengajar/ustadz/kiai tindak aktif memberikan pengajaran sementara jamaah pasif dan ceramah khusus, yaitu pengajar dan jamaah sama-sama aktif dalam bentuk diskusi.

2)      Metode Halaqah, yaitu pengajar membacakan kitab tertentu, sementara jamaah mendengarkan.

3)      Metode Campuran, yakni melaksanakan berbagai metode sesuai dengan kebutuhan.

Institusi pendidikan non-formal ini telah lama tumbuh dan berkembang di tengah-tengah komunitas muslim sebagai lembaga dakwah plus pendidikan dan menjadi lembaga yang paling banyak diminati oleh komunitas muslim dalam mengembangkan wawasan keagamaannya (Siregar & Shofiuddin, 2003: 7).

Di samping statusnya sebagai institusi pendidikan Islam non-formal, majelis taklim sekaligus juga merupakan lembaga dakwah yang memiliki peran strategis dan penting dalam pengembangan kehidupan beragama bagi masyarakat. Majelis taklim sebagai institusi pendidikan Islam yang berbasis masyarakat memiliki peran yang strategis terutama terletak pada upayanya mewujudkan learning society, suatu masyarakat yang memiliki tradisi belajar tanpa di batasi oleh usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, dan dapat menjadi wahana belajar, serta menyampaikan pesan-pesan keagamaan, wadah mengembangkan silaturrahmi dan berbagai kegiatan kegamaan lainnya, bagi semua lapisan masyarakat. Peranannya yang strategis demikian pada gilirannya membuat majelis taklim diintegrasikan sebagai bagian penting dari Sistim Pendidikan Nasional. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab VI pasal 26 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidikan non-formal diperlukan untuk menambah dan melengkapi pendidikan formal. Bahkan pada ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa majelis taklim merupakan bagian dari pendidikan non-formal. Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa majelis taklim merupakan bagian penting dari Sistim Pendidikan Nasional.

Sebagai bagian dari Sistim Pendidikan Nasional, majelis taklim melaksanakan fungsinya pada tataran non-formal, yang lebih fleksibel, terbuka, dan merupakan salah satu solusi yang seharusnya memberikan peluang kepada masyarakat untuk menambah dan melengkapi pengetahuan yang kurang atau tidak sempat mereka peroleh pada pendidikan formal, khususnya dalam aspek keagamaan. Kedudukan majelis taklim yang demikian semakin mendapat dukungan dari masyarakat yang indikasinya bisa dilihat semakin berkembangnya majelis taklim dari tahun ke tahun. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan pertumbuhan kuantitas majelis taklim di seluruh Indonesia berdasarkan data yang terdapat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI.

Tabel 1:

Majelis Taklim di Indonesia

No

2006/2007

2008/2009

Majelis Taklim

Peserta

Pengajar

Majelis Taklim

Peserta

Pengajar

1

153. 357

9.867.873

375.095

161.879

9.670. 272

366.200

Peserta Laki-Laki

4.002.434

Peserta Perempuan

5.667.838

Sumber: Data diolah dari Laporan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Tahun 2006 & Tahun 2008.

Berdasarkan data di atas dapat diketahui bahwa jumlah majelis taklim di Tanah Air mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2006, jumlah majelis taklim adalah sebanyak 153. 357 unit dengan jumlah jama’ah sebanyak 9.867.873 orang dan tenaga pengajar sejumlah 375.095 orang (272.454 orang laki-laki dan 102.641 perempuan). Sedangkan selang dua tahun kemudian jumlah majelis taklim di Indonesia terus mengalami peningkatan menjadi 161.879 unit di tahun 2008. Adapun peserta yang mengikuti majelis taklim di tahun ini sebanyak 9.670. 272 dan didukung tenaga pengajar sejumlah 366.200 orang. Salah satu hal yang menarik diperhatikan adalah ternyata dari sejumlah 9.670. 272 orang menjadi anggota majelis taklim di tahun 2008 sebanyak  5.667.838 (58,6%) adalah perempuan atau kaum ibu, baru sisanya laki-laki atau bapak-bapak sebanyak 4.002.434 (41,4%). Hal ini tentu semakin menguatkan asumsi bahwa majelis taklim cenderung menjadi ajang berkumpul, berinteraksi dan arena belajar bagi kalangan perempuan atau ibu-ibu(Anitasari, 2010: 5) meskipun sebenarnya lembaga dakwah ini tidak ditujukan kepada jenis kelamin tertentu.

Daftar Pustaka

Alawiyah, Tuti. 1997. Strategi Dakwah di Lingkungan Majelis Taklim. Bandung: Mizan. Cetakan Pertama.

Anitasari, Dini. dkk. 2010. Perempuan dan Majelis Taklim: Membicarakan Isu Privat Melalui Ruang Publik Agama. Bandung: Research Repport Rahima April 2010.

Chirzin, M. Habib. 1997. Pesantren dan Pembaharuan. Jakarta: LP3ES. Cetakan Ketiga.

Dewan Redaksi Ensiklopedi. 1994. Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. Cetakan Keempat. Jilid 3.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka. Cetakan Kesepuluh.

Djaelani, Bisri M. 2007. Ensiklopedi Islam. Yogyakarta: Panji Pustaka Yogyakarta.

Huda, H. Nurul (ed.). 1986/1987. Pedoman Majelis Taklim. Jakarta: Koordinasi Dakwah Islam (KODI).

Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Progresif. Cetakan Keempat Belas.

Saleh, Abdul Rahmah. 2000. Pendidikan Agama dan Keagamaan. Jakarta: PT. Gemawindu Panca Perkasa.

Siregar, H. Imran dan Moh. Shofiuddin. 2003. Pendidikan Agama Luar Sekolah (Studi Tentang Majelis Taklim). Jakarta: Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Departemen Agama RI.


Yogyakarta, Menjelang Penutupan Tahun 2012.

Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Tinggalkan komentar